Desa Sinei
Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong
KEPMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2025
KEPMENDESA Nomor 3 Tahun 2025
Panduan Ketahanan Pangan Desa Menuju Swasembada
Latar Belakang
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan sebagai Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap tantangan serius yang dihadapi desa-desa di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 77% desa penerima Dana Desa belum tergolong swasembada pangan. Hal ini diperparah oleh dampak perubahan iklim, fluktuasi harga global, dan keterbatasan akses terhadap sumber pangan berkualitas.
Tujuan dan Maksud
Kepmendesa ini bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman teknis penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
- Mendorong desa agar mampu memproduksi, mengelola, dan mendistribusikan pangan secara mandiri.
- Mendukung misi nasional dalam mewujudkan swasembada pangan sebagai bagian dari Asta Cita Presiden RI
Fokus dan Alokasi Dana
Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025:
1.Alokasi Minimal 20% Dana Desa
- Setiap desa wajib mengalokasikan paling sedikit 20% dari total Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan.
- Dana ini digunakan untuk mendukung produksi, distribusi, dan konsumsi pangan lokal.
2. Jenis Kegiatan yang Didukung
- Pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan berbasis desa.
- Pembangunan dan rehabilitasi lumbung pangan, embung, irigasi, dan sarana produksi.
- Pelatihan dan pendampingan petani serta penguatan kelembagaan pangan desa.
- Pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang mendukung produktivitas.
3. Prinsip Pelaksanaan
- Kegiatan harus berbasis musyawarah desa dan tidak dalam sengketa hukum.
- Mengutamakan padat karya tunai dan pemberdayaan masyarakat lokal.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Implikasi bagi Pemerintah Desa
Kepmendesa ini menuntut:
- Perencanaan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
- Kolaborasi lintas sektor: pemerintah desa, BPD, kelompok tani, dan pendamping desa.
- Dokumentasi dan pelaporan yang sesuai dengan sistem keuangan desa
Penutup
Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam transformasi desa menuju swasembada pangan. Dengan panduan ini, desa tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen pangan yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
Sumber:


