Desa Sinei
Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong
PERATURAN KEPALA DESA SINEI Nomor 12 Tahun 2025
PERATURAN KEPALA DESA SINEI
Nomor 12 Tahun 2025
Tentang Tata Kelola, Penggunaan, dan Pemeliharaan Transportasi Desa dan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN)
Dalam upaya memperkuat sistem pengelolaan aset desa yang transparan, efisien, dan berkelanjutan, Pemerintah Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, menetapkan Peraturan Kepala Desa Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola, Penggunaan, dan Pemeliharaan Transportasi Desa dan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN). Peraturan ini merupakan hasil musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, dan menjadi landasan hukum dalam pemanfaatan aset strategis desa.
A. Latar Belakang dan Tujuan
Transportasi desa dan ALSINTAN merupakan aset vital yang mendukung pelayanan publik, kegiatan pertanian, dan mobilitas masyarakat. Tanpa pengaturan yang jelas, aset ini rentan terhadap penyalahgunaan, kerusakan dini, dan ketidakefisienan. Oleh karena itu, tujuan utama peraturan ini adalah:
- Menjamin penggunaan alat dan kendaraan desa secara adil, tertib, dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengawasan aset.
- Menetapkan sistem pembayaran, prioritas penggunaan, dan tanggung jawab pengguna.
- Mendorong keberlanjutan dan efisiensi operasional aset desa.
B. Ruang Lingkup Aset
Peraturan ini mencakup dua kategori utama:
- Transportasi Desa
Meliputi kendaraan operasional milik desa seperti mobil, motor, pick-up, dan kendaraan lainnya yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
- ALSINTAN (Alat dan Mesin Pertanian)
Termasuk traktor, pompa air, mesin perontok, dan alat pertanian lainnya yang dimiliki oleh desa dan digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian warga.
C. Mekanisme Penggunaan
1. Permohonan Tertulis
Setiap warga, kelompok tani, atau lembaga yang ingin menggunakan transportasi atau ALSINTAN wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Desa atau Tim Pengelola.
2. Prioritas Penggunaan
Penggunaan diprioritaskan untuk:
- Kegiatan pertanian produktif.
- Pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, musibah).
- Kegiatan sosial dan keagamaan yang telah disetujui dalam musyawarah desa.
- Kontribusi Penggunaan
Pengguna dikenakan tarif kontribusi yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa, dengan sistem subsidi silang untuk kelompok rentan atau kegiatan sosial.
C. Pemeliharaan dan Tanggung Jawab
Dibentuk Tim Pengelola Aset Desa yang bertugas:
- Mengawasi penggunaan.
- Melakukan perawatan berkala.
- Mencatat log penggunaan dan kondisi alat.
- Setiap pengguna wajib:
- Mengisi buku log penggunaan.
- Melaporkan kerusakan atau kendala teknis.
- Bertanggung jawab atas kerusakan akibat kelalaian.
Jadwal servis berkala ditetapkan minimal setiap 4 bulan untuk ALSINTAN dan kendaraan operasional.
- Transparansi dan Akuntabilitas
- Laporan penggunaan dan keuangan disampaikan secara berkala kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Informasi tarif, jadwal, dan status alat dipublikasikan melalui papan informasi desa dan media sosial resmi.
- Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
- Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa:
- Larangan penggunaan sementara.
- Denda sesuai tingkat kerusakan.
- Sengketa diselesaikan melalui musyawarah desa dengan melibatkan BPD dan tokoh masyarakat.
Peraturan Kepala Desa Sinei Nomor 12 Tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa dalam membangun sistem pengelolaan aset yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan. Diharapkan seluruh warga dapat memahami, mematuhi, dan turut serta menjaga aset desa demi kemajuan bersama.


