Desa Sinei
Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong
SK POSBANKUM DESA SINEI 2025
Mewujudkan Akses Hukum di Desa Sinei melalui Pos Bantuan Hukum
Pada tanggal 15 Oktober 2025, Kepala Desa Sinei secara resmi menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa Sinei. Keputusan ini menandai komitmen Pemerintah Desa Sinei dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan informasi hukum yang mudah dijangkau.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa merupakan inisiatif yang sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional, di mana masyarakat desa sering kali menghadapi keterbatasan dalam memahami dan mengakses proses hukum. Dengan adanya paralegal yang ditugaskan secara resmi, masyarakat Desa Sinei kini memiliki pendamping hukum yang dapat membantu dalam penyuluhan, konsultasi, dan advokasi hukum dasar.
Paralegal desa bukanlah pengacara, namun mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang cukup untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi. Mereka berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum formal, serta menjadi bagian dari sistem perlindungan masyarakat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
Dasar Hukum Penerbitan SK Paralegal Desa
Penerbitan Surat Keputusan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk pelayanan hukum berbasis kebutuhan lokal.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengakui paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang menetapkan standar kompetensi dan peran paralegal dalam masyarakat.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, sebagai acuan pelaksanaan layanan hukum yang berkualitas dan terukur.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang menempatkan Posbankum sebagai bagian dari sistem pelayanan terpadu desa.
Implikasi dan Harapan
Dengan SK ini, Desa Sinei tidak hanya memenuhi mandat hukum, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan progresif dalam perlindungan hak-hak warga. Paralegal yang ditugaskan akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan menjalankan tugas selama masa kerja maksimal tiga tahun, dengan kemungkinan diperpanjang.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Tinombo Selatan dan Kabupaten Parigi Moutong untuk membentuk Posbankum yang aktif dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.


