Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Su;awesi Tengah Sistem Informasi Desa

Artikel

PERATURAN KEPALA DESA SINEI Nomor 12 Tahun 2025

02 Oktober 2025    403 Kali Dibaca 

PERATURAN KEPALA DESA SINEI

Nomor 12 Tahun 2025

Tentang Tata Kelola, Penggunaan, dan Pemeliharaan Transportasi Desa dan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN)

Dalam upaya memperkuat sistem pengelolaan aset desa yang transparan, efisien, dan berkelanjutan, Pemerintah Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, menetapkan Peraturan Kepala Desa Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola, Penggunaan, dan Pemeliharaan Transportasi Desa dan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN). Peraturan ini merupakan hasil musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, dan menjadi landasan hukum dalam pemanfaatan aset strategis desa.

A. Latar Belakang dan Tujuan

Transportasi desa dan ALSINTAN merupakan aset vital yang mendukung pelayanan publik, kegiatan pertanian, dan mobilitas masyarakat. Tanpa pengaturan yang jelas, aset ini rentan terhadap penyalahgunaan, kerusakan dini, dan ketidakefisienan. Oleh karena itu, tujuan utama peraturan ini adalah:

  • Menjamin penggunaan alat dan kendaraan desa secara adil, tertib, dan bertanggung jawab.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengawasan aset.
  • Menetapkan sistem pembayaran, prioritas penggunaan, dan tanggung jawab pengguna.
  • Mendorong keberlanjutan dan efisiensi operasional aset desa.

B. Ruang Lingkup Aset

Peraturan ini mencakup dua kategori utama:

  1. Transportasi Desa

Meliputi kendaraan operasional milik desa seperti mobil, motor, pick-up, dan kendaraan lainnya yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

  1. ALSINTAN (Alat dan Mesin Pertanian)

Termasuk traktor, pompa air, mesin perontok, dan alat pertanian lainnya yang dimiliki oleh desa dan digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian warga.

 

C. Mekanisme Penggunaan

1. Permohonan Tertulis

Setiap warga, kelompok tani, atau lembaga yang ingin menggunakan transportasi atau ALSINTAN wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Desa atau Tim Pengelola.

2. Prioritas Penggunaan

Penggunaan diprioritaskan untuk:

  • Kegiatan pertanian produktif.
  • Pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, musibah).
  • Kegiatan sosial dan keagamaan yang telah disetujui dalam musyawarah desa.
  • Kontribusi Penggunaan

Pengguna dikenakan tarif kontribusi yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa, dengan sistem subsidi silang untuk kelompok rentan atau kegiatan sosial.

C. Pemeliharaan dan Tanggung Jawab

Dibentuk Tim Pengelola Aset Desa yang bertugas:

  • Mengawasi penggunaan.
  • Melakukan perawatan berkala.
  • Mencatat log penggunaan dan kondisi alat.
  • Setiap pengguna wajib:
  • Mengisi buku log penggunaan.
  • Melaporkan kerusakan atau kendala teknis.
  • Bertanggung jawab atas kerusakan akibat kelalaian.

Jadwal servis berkala ditetapkan minimal setiap 4 bulan untuk ALSINTAN dan kendaraan operasional.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas
    • Laporan penggunaan dan keuangan disampaikan secara berkala kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    • Informasi tarif, jadwal, dan status alat dipublikasikan melalui papan informasi desa dan media sosial resmi.
  1. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
    • Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa:
    • Larangan penggunaan sementara.
    • Denda sesuai tingkat kerusakan.
    • Sengketa diselesaikan melalui musyawarah desa dengan melibatkan BPD dan tokoh masyarakat.

Peraturan Kepala Desa Sinei Nomor 12 Tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa dalam membangun sistem pengelolaan aset yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan. Diharapkan seluruh warga dapat memahami, mematuhi, dan turut serta menjaga aset desa demi kemajuan bersama.

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Trans Sulawesi No.001
Desa : Sinei
Kecamatan : Tinombo Selatan
Kabupaten : Parigi Moutong
Kodepos : 94475
Telepon : 085820211558
Email : Sineyinduk01@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 117
    Kemarin : 193
    Total Pengunjung : 35,107
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.25
    Browser : Mozilla 5.0