Desa Sinei
Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong
PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 2 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2025;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
367);
8. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
- 3 -
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan.
3. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah
musyawarah antara badan permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan)
tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
8. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM
Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa
dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian
bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari
Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan
diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundangundangan.
10. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan
perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan
infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi
badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
11. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.
12. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas
manusia yang menyebabkan perubahan komposisi
atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat
dibandingkan.
- 4 -
13. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim adalah upaya yang
dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam
menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk
keragaman iklim dan kejadian ekstrem sehingga potensi
kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang
yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat
dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat
Perubahan Iklim dapat diatasi.
14. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian
untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui
kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau
meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dan
penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai
sumber emisi.
15. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan
masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal,
yang bersifat produktif dengan mengutamakan
pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi
lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan,
mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
16. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya
manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di
bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa yang direkrut oleh Kementerian.
17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.
19. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
21. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
22. Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya
disebut SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan
Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan.
- 5 -
23. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium
tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ
lainnya.
BAB II
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 2
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan
penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan
Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk
Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga
penerima manfaat dapat menggunakan data
pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan
Iklim;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
kesehatan skala Desa termasuk stunting;
d. dukungan program Ketahanan Pangan;
e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk
percepatan implementasi Desa digital;
g. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan
penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam
APB Desa tahun 2025.
(3) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk percepatan pengentasan
kemiskinan di Desa.
(4) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional
Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu
Dana Desa setiap Desa.
Pasal 3
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.
(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan dengan memperhatikan:
a. calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung
Tunai Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang
berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data
yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
b. data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan
keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang
terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, Desa dapat menetapkan
calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung
Tunai Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga
- 6 -
desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.
(4) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat
Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang
disabilitas;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga
harapan;
d. rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia;
dan/atau
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
(5) Keluarga penerima manfaat bantuan sosial program
keluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga desil 1
(satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat
diusulkan untuk menjadi keluarga penerima manfaat
Bantuan Langsung Tunai Desa.
(6) Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Pemerintah Desa
dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya
yang bersumber dari kementerian/lembaga atau
Pemerintah Daerah.
(7) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai
dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.
Pasal 4
(1) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dengan besaran
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan selama 12 (dua belas) bulan per
keluarga penerima manfaat.
(3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai bulan Januari
atau dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara
sekaligus.
Pasal 5
Fokus penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang
adaptif terhadap Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
komponen pelaksanaan:
a. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim;
b. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pengembangan Desa ramah lingkungan,
sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
- 7 -
Pasal 6
Fokus penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan
penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk
stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
dilaksanakan melalui:
a. promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam
rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
b. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar
kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC;
c. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar
kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit
menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk
masalah kesehatan jiwa; dan
d. pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai
kewenangan Desa.
Pasal 7
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program
Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan aspek:
a. ketersediaan pangan di Desa;
b. keterjangkauan pangan di Desa; dan
c. pemanfaatan pangan di Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan
antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian
lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
untuk mendukung swasembada pangan dan makan
bergizi gratis di tingkat Desa.
(4) Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
rendah sebesar 20% (dua puluh persen).
(5) Besaran persentase fokus penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan
karakteristik dan potensi desa.
(6) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan BUM
Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi
masyarakat di Desa.
(7) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan
diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 8
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi
dan keunggulan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf e digunakan untuk pengembangan Desa wisata,
Desa devisa, dan Desa argoekonomi, atau bentuk
pengembangan potensi dan keunggulan Desa lainnya sesuai
karakteristik Desa.
- 8 -
Pasal 9
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan teknologi
dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
digunakan untuk percepatan peningkatan kualitas layanan
jaringan telekomunikasi Desa serta pengembangan Desa
digital.
Pasal 10
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan
berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku
lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
g digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat
Desa dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal Desa.
(2) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk upah pekerja
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan
Padat Karya Tunai Desa.
(3) Penggunaan bahan baku lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan aspek pelestarian
lingkungan hidup.
Pasal 11
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas
lainnya di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf h meliputi bantuan permodalan kepada BUM Desa atau
kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional
dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan
nasional.
Pasal 12
(1) Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan
setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas
Pemerintah Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. koordinasi;
b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial
masyarakat; dan
c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan
tugas Pemerintah Desa.
Pasal 13
Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus
penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan Desa.
Pasal 14
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan secara swakelola.
- 9 -
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Pasal 15
Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENETAPAN FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 16
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan
Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah
Desa penyusunan RKP Desa.
(3) Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara.
(4) Penetapan fokus penggunaan Dana Desa yang telah
dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan mengikuti tahapan
perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 17
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus
penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus
Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan
dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
d. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan
Dana Desa.
(3) Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam
penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Pasal 18
(1) Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP
Desa.
(2) RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman
dalam penyusunan APB Desa.
- 10 -
BAB IV
PUBLIKASI
Pasal 19
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan
Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Pasal 20
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri
atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya
pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP
Desa, fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen
APB Desa.
(2) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi
kegiatan, dan besaran anggaran.
Pasal 21
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media
publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta
mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(2) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baliho;
b. papan informasi Desa;
c. media elektronik;
d. media cetak;
e. media sosial;
f. website Desa;
g. selebaran;
h. pengeras suara di ruang publik; dan/atau
i. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
(3) Publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa
dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan
melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Pasal 22
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil
pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau laporan
pengaduan masyarakat Desa.
- 11 -
BAB V
PELAPORAN
Pasal 23
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus
penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen digital
menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh
Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa
dan Peraturan Desa tentang APB Desa.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa
ditetapkan.
(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital,
Kepala Desa dapat menyampaikan laporan penetapan
fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam
bentuk dokumen fisik.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 24
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi
fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga
Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan menggunakan sistem informasi Desa.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 12 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2024
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YANDRI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
- 13 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur
bahwa Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap
tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan
alokasi transfer ke daerah. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa
penggunaan Dana Desa selain diprioritaskan untuk mendanai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah pusat dapat
menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan
prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
mengenai perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Dengan
adanya pengaturan tersebut dimaknai bahwa Pemerintah dapat
menerbitkan aturan lebih lanjut yang berkaitan dengan fokus penggunaan
Dana Desa sesuai dengan perencanaan nasional.
Tahun 2024 merupakan masa transisi terhadap arah kebijakan
pemerintahan baru dimana pada era pemerintahan baru terdapat 8
(delapan) misi asta cita yang salah satu asta cita tersebut yaitu membangun
dari Desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan
kemiskinan. Penjabaran dari 8 (delapan) asta cita tersebut yang berkaitan
dengan isu Dana Desa diantaranya bantuan gizi untuk anak balita dan ibu
hamil, menuntaskan kasus TBC, mencetak dan meningkatkan
produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, melanjutkan
pembangunan infrastruktur Desa, Bantuan Langsung Tunai, serta
menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan.
Oleh karena itu Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
ini memberikan pandangan mengenai penggunaan Dana Desa agar selaras
dengan prioritas nasional setiap tahunnya. Keselarasan penggunaan
tersebut akan meningkatkan pencapaian tujuan nasional.
Desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan
kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan
melalui Musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan
disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh
Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan dan kesepakatan dalam
Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil
Musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan
- 14 -
berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.
Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional
sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta
akuntabel. Dalam hal penentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun
2025 sesuai dengan prioritas nasional termuat dalam Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan
ekstrem, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, promosi
dan penyediaan layanan dasar kesehatan, stunting, Ketahanan Pangan,
pengembangan potensi dan keunggulan Desa, Desa digital, Padat Karya
Tunai Desa serta dana operasional Pemerintah Desa.
B. Tujuan
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
bertujuan untuk memberikan arah penggunaan Dana Desa sesuai dengan
prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
C. SDGs Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya
disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan
Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas
hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan
berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan
saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi
Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan
oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan
untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan
SDGs Desa sebagai berikut:
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2. Desa ekonomi tumbuh merata
SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3. Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 6: Desa dengan air minum dan sanitasi aman; dan
SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
- 15 -
7. Desa berjejaring
SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8. Desa tanggap budaya
SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan.
- 16 -
BAB II
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
A. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem
melalui Bantuan Langsung Tunai Desa
1. Kemiskinan Ekstrem
Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam
memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum
bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan
akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi
juga akses pada layanan sosial. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025 Pemerintah dalam melaksanakan APBN
Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran
pembangunan yang berkualitas, salah satunya dalam bentuk tingkat
kemiskinan ekstrem menjadi 0% (nol persen). Upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dilaksanakan melalui tiga
strategi utama, yaitu:
a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan
c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa bagi keluarga miskin
ekstrem merupakan upaya untuk mengurangi beban pengeluaran.
2. Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat
Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam
Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem.
Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan
berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Mekanisme penetapan keluarga penerima manfaat sebagai berikut:
a. Proses Pendataan
1) Perangkat Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil
penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan,
pendidikan, kesehatan, dan disabilitas;
2) Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan
miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat Bantuan
Langsung Tunai Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa
dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan
kearifan lokal desa; dan
3) Pemerintah Desa melakukan pendataan mulai dari tingkat
rukun tetangga, rukun warga, dan dusun.
b. Proses Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan
1) Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun
tetangga, rukun warga, dan dusun, untuk kemudian
melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses
verifikasi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai Desa,
hal yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a) mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk
diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung
Tunai Desa; dan
b) melakukan verifikasi status kependudukan calon
keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai
Desa berdasarkan data administrasi kependudukan
yang dimiliki oleh desa atau data dari dinas
kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
- 17 -
2) jika ditemukan keluarga calon penerima manfaat Bantuan
Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk
kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat
keterangan domisili. Calon penerima manfaat Bantuan
Langsung Tunai Desa yang hanya memiliki surat keterangan
tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa untuk
mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil.
c. Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan
1) Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan
Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan
mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang
terkait untuk membantu validasi data calon keluarga
penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.
2) berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon
keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
3) Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat:
a) nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat;
b) rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan
jenis kelompok pekerjaan;
c) jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan
d) kategori keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung
Tunai (desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem, kriteria khusus atau hasil Musyawarah Desa).
4) Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga
penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/wali kota
melalui camat.
d. Perubahan Keluarga Penerima Manfaat
1) jika terdapat perubahan keluarga penerima manfaat
Bantuan Langsung Tunai Desa karena meninggal dunia atau
tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat,
Kepala Desa dapat mengganti dengan keluarga penerima
manfaat yang baru dengan memperhatikan kriteria yang
telah ditentukan.
2) Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan
Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk
menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru.
3) dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima
manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang
memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan
hasil Musyawarah Desa khusus, alasan tersebut wajib
dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa
khusus;
4) daftar keluarga penerima manfaat yang baru ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa; dan
5) Keputusan Kepala Desa mengenai perubahan atas
penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada
bupati/wali kota melalui camat.
3. Mekanisme Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa
Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga
penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai
dan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa.
- 18 -
4. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa
dilaksanakan oleh:
a. badan permusyawaratan Desa;
b. camat; dan
c. inspektorat kabupaten/kota.
Monitoring dapat dilakukan pada triwulan pertama, triwulan kedua,
triwulan ketiga dan triwulan keempat.
B. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif
terhadap Perubahan Iklim
1. Tujuan penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim:
a. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak
Perubahan Iklim dan pentingnya mitigasi serta adaptasi;
b. membangun kapasitas masyarakat Desa untuk adaptasi dan
mitigasi dalam menghadapi risiko Perubahan Iklim melalui
pelatihan dan penerapan teknologi ramah lingkungan;
c. meningkatkan ketahanan lingkungan Desa melalui pengelolaan
sumber daya alam yang berkelanjutan;
d. mengurangi emisi karbon dan risiko bencana melalui inisiatif
hijau, teknologi adaptif, serta kegiatan-kegiatan mitigasi;
e. memperkuat kerjasama antar-pemangku kepentingan Desa
dalam mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim; dan
f. mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dan praktikpraktik pertanian yang berkelanjutan.
2. Komponen penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim
meliputi:
a. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim;
b. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pengembangan Desa ramah lingkungan.
3. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim, meliputi:
a. pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti:
1) pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan
untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah;
2) pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan
konservasi mata air/sumber air bersih skala Desa;
3) pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir;
4) penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah
Desa dan/atau di lereng dengan struktur beton penahan
longsor (plengsengan);
5) pembuatan hutan bambu;
6) pemeliharaan daerah sekitar mata air dan danau skala Desa;
7) pembuatan terasering;
8) pembangunan talud;
9) pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan
longsor; dan/atau
10) pembangunan/pemeliharaan sistem pengelolaan air
berkelanjutan (sumur resapan dan tadah hujan) skala Desa.
b. penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air
laut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi, seperti:
1) pembuatan/pemeliharaan talud skala Desa;
2) pembuatan/pemeliharaan tanggul pemecah ombak skala
Desa;
3) pengadaan bibit dan penanaman bakau;
4) pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai);
- 19 -
5) perlindungan terumbu karang; dan/atau
6) rehabilitasi kawasan bakau.
c. pengendalian penyakit terkait dampak Perubahan Iklim, seperti:
1) perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang
dapat memicu terjadinya wabah penyakit; dan/atau
2) pengadaan/pemeliharaan peralatan/sarana untuk
mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam
penampung air.
d. kegiatan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim lainnya sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah
Desa.
4. Mitigasi Perubahan Iklim, meliputi:
a. pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti;
1) pengadaan alat angkut sampah seperti gerobak pengangkut
sampah;
2) pembangunan/pemeliharaan tempat pembuangan sampah
sementara;
3) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (misal:
pembuatan pupuk organik, mesin cacah);
4) penyediaan tempat sampah terpilah;
5) peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair;
6) pengadaan peralatan pengolahan jerami padi; dan/atau
7) pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi
masyarakat Desa.
b. penggunaan energi baru terbarukan serta konservasi dan
penghematan energi skala Desa, seperti:
1) pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2) pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga
surya, tenaga angin, dan pengolahan limbah minyak goreng
untuk biodiesel; dan
3) pembangunan/pemeliharaan instalasi pengolahan limbah
pertanian, peternakan, dan sampah rumah tangga untuk
biogas.
c. pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti
pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Desa
(tidak untuk membeli lahan);
d. peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi,
seperti:
1) perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat
hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan;
2) pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan
secara berkelanjutan;
3) penghijauan (reboisasi), pengkayaan tanaman hutan, praktik
wanatani (agroforestri); dan
4) pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan/atau bambu.
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,
seperti:
1) pembangunan/pemeliharaan sumur bor/sumur pompa; dan
2) pembangunan/pemeliharaan saluran air di lokasi lahan
gambut.
f. penyusunan komunikasi, informasi dan edukasi tentang
kebijakan terkait pelestarian lingkungan Desa, seperti:
1) pembatasan penebangan pohon dan pembukaan hutan;
2) larangan pembakaran hutan;
3) pembatasan pertanian berpindah;
- 20 -
4) pemberian sanksi bagi perusak hutan; dan
5) larangan pembuangan limbah pabrik/limbah kimia di sungai
atau tanah di pemukiman.
g. sosialisasi emisi gas rumah kaca, dampak yang diakibatkan oleh
Perubahan Iklim, dan pendayagunaan teknologi tepat guna untuk
energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi;
dan
h. kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim lainnya sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
5. Pengembangan Desa ramah lingkungan dilaksanakan melalui
beberapa kegiatan, yakni:
a. pengelolaan perhutanan sosial oleh Desa atau BUM Desa;
b. pembangunan/pemeliharaan infrastruktur perdesaan berbasis
lingkungan/responsif;
c. pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna pengolahan
komoditas;
d. pembangunan/pemeliharaan saluran air di lokasi lahan gambut;
dan
e. kegiatan pengembangan Desa ramah lingkungan lainnya sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah
Desa.
C. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan
Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting
1. promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka
pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
a. Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan
stunting
1) remaja putri;
2) calon pengantin;
3) ibu hamil, menyusui, nifas; dan
4) bayi usia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
b. Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab
langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai
kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi:
1) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran;
2) pemantauan tumbuh kembang balita;
3) pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal
dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya
vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. Pemberian
makanan tambahan berupa makanan siap santap dan
bergizi dalam bentuk makanan lengkap atau makanan
selingan/kudapan.
a) pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi
balita dan ibu hamil
merupakan makanan tambahan pangan lokal
(makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat
sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal
dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein,
lemak, vitamin dan mineral) yang diberikan untuk
meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi
pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau
sumber pendanaan lainnya. Sasaran pemberian
makanan tambahan lokal yaitu:
- 21 -
(1) balita gizi kurang diberikan makanan tambahan 4
(empat) sampai dengan 8 (delapan) minggu;
(2) balita berat badan kurang diberikan makanan
tambahan 2 (dua) sampai dengan 4 (empat)
minggu;
(3) balita tidak naik berat badan diberikan makanan
tambahan selama 2 (dua) sampai dengan 4 (empat)
minggu;
(4) ibu hamil kurang energi kronis diberikan selama
minimal 120 (seratus dua puluh) hari; dan
(5) ibu hamil risiko kurang energi kronis diberikan
selama minimal 120 (seratus dua puluh) hari.
b) pemberian makanan tambahan penyuluhan
pemberian makanan tambahan penyuluhan
merupakan makanan tambahan diluar makanan
pendamping air susu ibu/makanan keluarga yang
dikonsumsi sehari-hari) yang diberikan kepada balita 6
(enam) - 59 (lima puluh sembilan) bulan berbahan
pangan lokal sebagai contoh makanan tambahan yang
baik untuk edukasi dalam perbaikan pola konsumsi
sesuai gizi seimbang.
4) sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pemberian
makan bayi dan anak (inisiasi menyusui dini, air susu ibu,
makanan pendamping air susu ibu dan makanan keluarga
bergizi seimbang);
5) pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu
menggunakan pangan lokal;
6) sosialisasi, edukasi dan pendampingan dalam melengkapi
status pemberian imunisasi anak usia 0 (nol) - 59 (lima
puluh sembilan) bulan kepada keluarga dalam pelaksanaan
imunisasi; dan
7) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab
langsung (intervensi spesifik) lainnya sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah
Desa.
c. Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab
tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai
kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi:
1) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok
sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting;
2) penyuluhan dalam rangka pencegahan perkawinan dini;
3) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
4) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana untuk
kader keluarga berencana;
5) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca
persalinan;
6) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian
makanan tambahan lokal;
7) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak,
stimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak;
8) kampanye pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
9) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan
anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita;
10) penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah
tangga;
- 22 -
11) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga;
12) edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan;
13) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas
Desa untuk pembangunan kandang, kolam, kebun; dan
14) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab
tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif)
lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam Musyawarah Desa.
d. Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan
dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan
Desa, meliputi:
1) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia,
kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak
usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa;
2) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang
ada di Desa (SDGs Desa, e-HDW, e-PPGBM, Elsimil,
Pendataan Keluarga yang kemudian terkonsolidasi dalam
Sistem Informasi Desa) dan penyusunan laporan hasil
pemantauan cakupan layanan (Kartu Skor Desa/Village
Score Card). Dalam upaya percepatan penurunan stunting,
Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan
yang dapat diakses oleh kelompok sasaran. Oleh karena itu,
Desa perlu melakukan konsolidasi data, meliputi data
layanan, data sasaran, data hasil pemantauan terhadap
sasaran;
3) fasilitasi penyediaan layanan yang sesuai dengan
kewenangan Desa sehingga kelompok sasaran mendapatkan
layanan secara lengkap;
4) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra
Musyawarah Desa untuk membahas isu yang diperoleh dari
hasil pendataan dan pemantauan yang kemudian
dirumuskan menjadi usulan kegiatan terkait percepatan
penurunan stunting di Desa yang akan disampaikan ke
musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
5) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi
pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan
stunting di Desa;
6) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia,
kader pos pelayanan terpadu (posyandu) di bidang
kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini, kader
kelompok bina keluarga balita tingkat Desa dan kader Desa
lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan
Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan
penurunan stunting di Desa;
7) penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader yang
mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk
kader sesuai kewenangan Desa; dan
8) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
e. Penanganan intervensi stunting berskala lokal Desa dapat
diintegrasikan di dalam kegiatan lain yang beririsan dengan
stunting, seperti Ketahanan Pangan dan kemiskinan ekstrem.
f. Kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi
layanan stunting tahun anggaran 2024 yang dapat dihasilkan
- 23 -
melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan
pembangunan daerah tertinggal kepada bupati/wali kota.
2. Promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam
rangka penanggulangan TBC, meliputi:
a. dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa Siaga
TBC;
b. dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas TBC
seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain
bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
c. dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien TBC untuk
mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi
keluarga miskin atau miskin ekstrem;
d. dukungan insentif untuk kader dalam kegiatan deteksi dini,
penemuan kasus, pemantauan pengobatan, dan pelacakan
kasus mangkir berobat TBC melalui kunjungan rumah;
e. dukungan untuk peningkatan kapasitas bagi kader dan
penyintas TBC untuk terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan,
penemuan kasus dan pendampingan pengobatan pasien TBC;
f. dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup
sehat dalam rangka penanggulangan TBC, termasuk pencetakan
materi komunikasi TBC untuk seluruh kader dan masyarakat;
dan/atau
g. peningkatan keterampilan pasien dan penyintas TBC untuk
pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup
pasien dan penyintas TBC; dan/atau
h. kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar
kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC lainnya sesuai
kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. Promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan
penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah
kesehatan jiwa.
a. penyakit menular adalah penyakit yang dapat berpindah dari
satu penderita ke penderita lain, baik terjadi secara langsung
maupun tidak langsung. Penularan penyakit secara langsung
terjadi apabila melakukan kontak langsung dengan individu yang
sakit, sedangkan secara tidak langsung biasanya melalui media,
seperti air, udara, pakaian dan lainnya. Penyakit menular seperti:
1) HIV/AIDS;
2) TBC;
3) malaria;
4) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; dan/atau
5) penyakit menular lainnya.
b. dalam penanganan penyakit menular yang berpotensi wabah
hingga kejadian luar biasa, memerlukan pelibatan masyarakat
dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan deteksi. Surveilans
berbasis masyarakat menjadi metode yang direkomendasikan
dalam peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui
pemberdayaan masyarakat Desa. Surveilans Berbasis
Masyarakat adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon
dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis
terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda
munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat.
- 24 -
c. penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak bisa
ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan
perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Penyakit
yang termasuk kedalam penyakit tidak menular antara lain:
1) hipertensi;
2) diabetes;
3) penyakit jantung; dan
4) penyakit tidak menular lainnya.
d. jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka
penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular
termasuk masalah kesehatan jiwa meliputi:
1) komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup
bersih dan sehat (seperti konsumsi gizi seimbang, imunisasi,
cuci tangan pakai sabun, konsumsi air minum layak dan
aman, skrinning/pemeriksaan kesehatan, pertolongan
pertama pada luka psikologis, dan pengelolaan sanitasi yang
baik), terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat
dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit
jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular
lainnya;
2) edukasi tentang komunikasi antar personal;
3) advokasi pertolongan pertama pada luka psikologis untuk
membantu deteksi dini kesehatan jiwa;
4) advokasi pengasuhan positif bagi keluarga;
5) pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan
edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti:
gizi seimbang, cuci tangan pakai sabun, makan buah sayur,
skrinning/pemeriksaan kesehatan, aktifitas fisik/olahraga,
berhenti/tidak merokok, BAB tidak sembarangan, dan
pengelolaan stres) terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit
yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes,
penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak
menular lainnya.
6) penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi
terkait dengan kegiatan surveilans berbasis masyarakat
seperti berisi konten nomor telepon tim relawan surveilans
berbasis masyarakat, rumah sakit rujukan, dan/atau
ambulans;
7) pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit;
8) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa;
9) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam
kesiapsiagaan menghadapi Wabah penyakit
menular/Kejadian Luar Biasa (KLB);
10) pembudidayaan tanaman obat tradisional Desa;
11) pelatihan pengelolaan air minum;
12) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk
hortikultura;
13) kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan
sarang nyamuk, kebersihan kampung/desa, olahraga
bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit
menular dan tidak menular; dan/atau
14) operasional pelaksanaan surveilans berbasis masyarakat
sesuai kewenangan Desa.
- 25 -
e. jenis kegiatan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam
rangka penanggulangan penyakit menular dan tidak menular
termasuk masalah kesehatan jiwa, meliputi:
1) pemberian bantuan makanan tambahan bagi orang dengan
penyakit menular, kontak erat serumah, dan kontak erat
orang dengan penyakit menular;
2) penyediaan air bersih dan aman berskala Desa (mata air,
tandon air bersih atau penampung air hujan bersama,
sumur bor);
3) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah
penduduk;
4) pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan;
5) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas
mandi, cuci, kakus Desa; dan/atau
6) insentif untuk kader kesehatan dalam kegiatan promosi
kesehatan, penemuan kasus, pemantauan pengobatan,
tracing kontak dan deteksi dini penyakit menular dan
penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
f. kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar
kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan
penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan
jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam Musyawarah Desa.
4. Pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai
kewenangan Desa, meliputi:
a. pembangunan (bagi Desa yang belum memiliki/membangun),
pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin
Desa, pos kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos
pembinaan terpadu;
b. bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat,
bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum
memiliki akses layanan kesehatan;
c. penguatan sistem layanan rujukan masalah kesehatan yang
berasal dari bina keluarga balita ke fasilitas kesehatan; dan
d. kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
D. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan
Pangan
1. Tujuan Ketahanan Pangan di Desa:
a. meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi
masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
b. meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat
Desa; dan
c. meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang,
aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi
sumber daya lokal.
2. Aspek Ketahanan Pangan di Desa:
a. Ketersediaan pangan di Desa:
1) ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;
2) ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;
- 26 -
3) ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi
dan lumbung pangan Desa; dan
4) ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
berbasis potensi sumber daya lokal.
b. Keterjangkauan pangan di Desa:
1) kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa; dan
2) ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin,
rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
c. Pemanfaatan pangan di Desa:
1) konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan
2) konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya
masyarakat.
3. Penyelenggaraan Ketahanan Pangan melibatkan berbagai pihak di
Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa,
BUM Desa/BUM Desa Bersama, masyarakat Desa maupun kemitraan,
yaitu:
a. Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa memiliki
peran dalam penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan
pangan sesuai dengan kewenangan Desa.
b. peran BUM Desa/BUM Desa bersama dalam mendukung
Ketahanan Pangan di Desa, antara lain:
1) pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan Desa;
2) penyediaan permodalan untuk mendukung Ketahanan
Pangan menuju swasembada pangan dan makan bergizi
gratis;
3) penyewaan peralatan pertanian; dan
4) penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian
melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan
pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi Desa
dan swasta.
c. peran masyarakat Desa dalam Ketahanan Pangan mendukung
swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa, antara
lain:
1) intensifikasi lahan milik masyarakat Desa sebagai sumber
produksi pangan keluarga;
2) berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Ketahanan Pangan di
Desa; dan
3) pengelolaan stok pangan keluarga.
d. kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Desa dapat
dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta,
dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan
Desa dalam Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada
pangan di Desa, yaitu:
1) melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan
Desa dalam mencapai Ketahanan Pangan di Desa; dan
2) memberikan informasi akses permodalan terutama untuk
mendukung swasembada pangan, pengolahan produksi,
promosi, dan kerjasama sebagai penguatan Ketahanan
Pangan di Desa.
4. Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa
dilakukan dengan cara:
- 27 -
a. memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan
kewenangan Desa;
b. disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
c. program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa
dan APB Desa; dan
d. RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan
dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Desa.
a. Ketersediaan Pangan di Desa, diantaranya:
1) Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa,
seperti:
a) pemanfaatan tanah kas Desa sebagai lahan pertanian,
peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan
pengembangan pangan lainnya;
b) pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan
lahan nonproduktif untuk pertanian, peternakan, dan
perikanan;
c) pengembangan pertanian keluarga, pekarangan
pangan lestari, hidroponik, atau bioponik;
d) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit
tanaman, ternak, dan ikan;
e) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan,
perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
f) pengembangan pakan ternak alternatif;
g) pengembangan sentra pertanian, perkebunan,
perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu
(tidak membeli lahan);
h) pembukaan lahan pertanian/perkebunan melalui
Padat Karya Tunai Desa (tidak membeli lahan);
i) pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi
tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa
melalui Padat Karya Tunai Desa;
j) pembangunan/pemeliharaan kandang komunal;
k) pelatihan pengelolaan hasil panen;
l) pemasangan atau perawatan karamba bersama;
m) pembangunan/pemeliharaan tempat pelelangan ikan
dan tempat penjualan ikan lainnya melalui penyertaan
modal yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa
bersama;
n) pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi,
penanganan pascapanen, pengolahan, dan
penyimpanan pangan pertanian, perkebunan,
perikanan, dan/atau perhutanan skala Desa; dan
o) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan
ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat
Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
2) Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa, seperti:
a) pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan
Desa;
b) pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung
pangan Desa; dan
c) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan
ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa
- 28 -
sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
3) Ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
berbasis potensi sumber daya lokal, seperti:
a) pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna
untuk usaha pengolahan pangan lokal;
b) pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan
skala Desa;
c) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan
perkebunan; dan
d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan
ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang,
dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai
kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
b. Keterjangkauan Pangan di Desa meliputi:
1) Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa,
seperti:
a) pemeliharaan jalan usaha tani pertanian, peternakan,
dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat
Karya Tunai Desa; dan
b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan
kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa
sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
2) Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin,
rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat,
seperti:
a) pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin
rawan pangan dan gizi; dan
b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan
ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat
miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam
keadaan darurat sesuai kewenangan Desa dan
diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c. Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya:
1) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
berbasis pada potensi sumber daya lokal, seperti:
a) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam,
bergizi seimbang, dan aman;
b) peningkatan keterampilan dalam pengembangan
olahan pangan lokal;
c) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna
untuk pengolahan pangan lokal; dan
d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan
konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang,
dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai
kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
2) Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, seperti:
a) edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran
biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
- 29 -
mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia;
b) advokasi terhadap makanan yang dikonsumsi oleh
warga Desa yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia;
c) sosialisasi keamanan pangan terhadap petani,
nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha
pangan; dan
d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan
konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat sesuai kewenangan Desa dan
diputuskan dalam Musyawarah Desa.
6. Pemantauan dan Evaluasi
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di
Desa dilaksanakan oleh:
a. badan permusyawaratan Desa;
b. kecamatan; dan
c. inspektorat kabupaten/kota.
E. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan
Keunggulan Desa
Pengembangan potensi dan keunggulan Desa terdiri atas:
1. Pengembangan Desa wisata, meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo,
pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau
kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging
path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke
tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung
(buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata,
panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan
outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat
penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga
dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau;
b. pengembangan investasi Desa wisata;
c. pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan
d. pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan
Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2. Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang
diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa
dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor.
Pengembangan Desa devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan
BUM Desa/BUM Desa bersama atau kelompok usaha yang mengelola
produk unggulan. Dukungan pengembangan Desa devisa, meliputi:
a. identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Desa yang layak
dikembangkan untuk pasar ekspor;
b. pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan
standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Desa yang
berorientasi ekspor;
c. pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar
mencapai pasar global;
d. pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi
produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
- 30 -
e. penyediaan teknologi skala Desa pendukung produksi produk
unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
f. penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Desa di pasar
global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain
logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan
keunikan produk;
g. edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global;
h. promosi produk unggulan Desa untuk menjangkau pasar global
seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sampel
produk, pembuatan konten kreatif untuk kampanye media sosial,
dan kegiatan promosi lainnya; dan/atau
i. workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Desa yang
berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan,
workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau
tur edukasi ke lokasi produksi untuk memberikan pengalaman
langsung kepada konsumen.
3. Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian
sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Desa ini mengelola
potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di
sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat
sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Pengembangan Desa argoekonomi, meliputi:
a. pengelolaan wanatani (agroforestri) oleh Desa atau BUM Desa;
b. pendampingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi
berbasis pasar;
c. pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi
pertanian, peternakan, dan perikanan);
d. peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Desa, seperti:
1) pelatihan dan pendampingan tentang pertanian
berkelanjutan dan teknik budidaya ramah lingkungan,
seperti penggunaan pupuk organik, penggunaan pestisida
alami, teknik irigasi hemat air, dan teknologi pascapanen;
2) penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk
strategi branding produk Desa;
3) pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang
pengelolaan keuangan usaha tani;
4) pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti
penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui
harga pasar, memesan bibit, atau menjual hasil panen;
5) pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil
pertanian; dan/atau
6) pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan
lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi
berbasis kalender adat.
e. penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Desa;
dan/atau
f. pengembangan petani muda Desa untuk melanjutkan usaha
pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modern.
F. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
1. Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa
yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan
kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan
- 31 -
akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan
telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya.
Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan
layanan jaringan telekomunikasi, melalui:
a. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif
yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa,
seperti:
1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2) pembangkit listrik tenaga biodiesel;
3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya);
4) pembangkit listrik tenaga angin;
5) kincir air;
6) instalasi biogas;
7) jaringan distribusi tenaga listrik; dan
8) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b. pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses
internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet,
internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan
Desa; dan
c. pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan
komputer (bagi Desa yang belum memiliki).
2. Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh
teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi
informasi lainnya.
Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
a. pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan
komunikasi, seperti:
1) akses jaringan internet untuk warga Desa;
2) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web
hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri
yaitu desa.id;
3) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4) radio Single Side Band (SSB);
5) radio komunitas;
6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan
poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi
penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk
warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya;
7) penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator
internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama;
dan
8) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
b. pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan
komunikasi, seperti:
1) pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital;
2) pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa;
dan/atau
- 32 -
3) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi
informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
G. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku
Lokal
1. Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan
sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam
dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis
pemberdayaan masyarakat.
2. Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a. inklusif
melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang
disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b. partisipatif
dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong
royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
c. transparan dan akuntabel
mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara
moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d. efektif
kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan
dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan,
perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
e. swadaya dan swakelola
mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai
bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia
di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
3. Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur,
perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota
masyarakat marginal lainnya.
4. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
5. Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan
menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b. upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup
pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material
untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan
kegiatan pembangunan; dan
c. besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas
atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah
upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Bupati/Wali kota, atau menggunakan hasil
Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja
setempat.
6. Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku
lokal meliputi antara lain:
a. pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan
1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman
pangan dan perkebunan;
2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman
sayuran dan lain-lain; dan
- 33 -
3) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan
perkebunan.
b. wisata Desa
1) kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Desa dan/atau
BUM Desa bersama; dan
2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Desa dan/atau
BUM Desa bersama.
c. perdagangan logistik pangan
1) pemeliharaan bangunan pasar;
2) pemeliharaan lumbung pangan milik Desa; dan
3) pengemasan hasil pertanian dan perkebunan.
d. perikanan
1) pemasangan atau perawatan keramba bersama;
2) pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Desa dan/atau
BUM Desa bersama;
3) membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat
penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Desa dan/atau
BUM Desa bersama.
e. peternakan
1) membersihkan kandang ternak milik BUM Desa dan/atau
BUM Desa bersama;
2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang
dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan
3) kerja sama BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dan
peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk
organik.
f. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
1) perawatan gudang milik BUM Desa dan/atau BUM Desa
bersama;
2) perawatan alat penggilingan padi milik BUM Desa dan/atau
BUM Desa bersama; dan
3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar
melalui Dana Desa.
g. air minum aman dan sanitasi bersih
1) pengelolaan air minum aman;
2) program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air minum
aman;
3) pembangunan dan perbaikan jamban umum;
4) pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase;
5) pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah;
6) pembersihan lingkungan komunal;
7) pembangunan sumur resapan atau tangki septik komunal;
dan
8) program penyuluhan dan pelatihan sanitasi.
h. pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik
1) fasilitasi pembangunan rumah murah bersanitasi baik;
2) pembangunan dan perbaikan jamban keluarga;
3) pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan
4) pembangunan sumur resapan atau tangki septik.
- 34 -
H. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
1. Bantuan permodalan kepada BUM Desa
a. penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk modal awal
pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dilaksanakan
oleh Desa yang belum mendirikan BUM Desa dan/atau BUM Desa
bersama.
b. penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk penambahan
modal BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
1) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM
Desa bersama;
2) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas
usaha; dan/atau
3) penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama
untuk melaksanakan kegiatan tertentu berdasarkan hasil
Musyawarah Desa.
c. pengembangan kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk
unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan,
meliputi:
1) pengelolaan hutan Desa;
2) pengelolaan usaha perhutanan sosial;
3) pengelolaan hutan adat;
4) pengelolaan air minum;
5) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau
peternakan;
6) pengembangan produk perikanan (pembenihan,
pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain);
7) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi
produk;
8) pengembangan Desa wisata; dan
9) pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Desa.
2. kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau
berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.
I. Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa
paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan
tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah
Desa yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung
pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan.
Kepala Desa dalam Penggunaan dana operasional Pemerintah Desa yang
bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dan laporan
pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga
akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
meliputi kegiatan:
1. Koordinasi
Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama
dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain,
masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka
- 35 -
membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain
yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, meliputi:
a. biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota
internet;
b. kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang
diselenggarakan di Desa; dan
c. pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau
kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi
disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan
dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari
supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2. Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat
Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
a. kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana,
meliputi:
1) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan
akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak
jauh dari Desa; dan
2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin
ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
b. konflik sosial, meliputi:
1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa
seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi;
2) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan
ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan
konsumsi; dan
3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama
sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti
pembiayaan konsumsi forum.
c. bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi:
1) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi
korban bencana;
2) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana
di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa;
dan
3) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan kerawanan sosial.
3. Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah
Desa
Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, antara lain:
a. protokoler, meliputi:
1) penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan
2) operasional penyambutan tamu dari pemerintah
pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa.
b. pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang
berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi:
1) bantuan seragam;
2) perlengkapan sekolah; dan
3) piagam atau plakat apresiasi.
c. kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi:
1) perlengkapan olahraga untuk karang taruna;
- 36 -
2) penyelenggaraan acara kesenian di Desa;
3) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan
4) penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian.
d. penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti
penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari
kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan
nasional, dan peringatan hari nasional lainnya.
e. kegiatan promosi, meliputi:
1) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan
Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa,
pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau
2) promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan
pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau
blog Desa.
f. pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang
membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi:
1) piagam atau plakat apresiasi; dan
2) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa.
Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional
pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau
yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa
barang (nontunai).
Dana operasional Pemerintah Desa tidak dapat digunakan untuk:
1) membayar honorarium Pemerintah Desa;
2) perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kabupaten/kota
setempat. Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh
ganda dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara.
3) membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau
jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa.
Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi aparatur Desa dapat bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 37 -
BAB III
PENUTUP
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif
dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam
tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan
pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan
kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi
lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. Layanan telepon : 1500040
2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3. Layanan Whatsapp : 087788990040
4. Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal
5. Layanan Sosial Media :
a. @Kemendesa (twitter);
b. Kemendesa.1 (facebook);
c. kemendesaPDTT (instagram);
d. sipemandu.kemendesa.go.id; dan
e. website http: https://www.kemendesa.go.id/
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YANDRI SUSANTO


