Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Su;awesi Tengah Sistem Informasi Desa

Artikel

BADAN PERMUSYAWRATAN DESA ( BPD )

21 Januari 2025    520 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga legislatif desa yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat desa dan memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan desa. BPD dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis dan transparan.

Tugas dan Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi, antara lain:

  • Mengayomi dan melindungi kepentingan masyarakat desa: BPD bertugas sebagai wakil masyarakat desa dan berfungsi sebagai pengawal kepentingan masyarakat.
  • Mengembangkan desa: BPD berperan dalam mengembangkan desa melalui perencanaan dan pengambilan keputusan yang strategis.
  • Mengawasi kinerja pemerintah desa: BPD bertugas mengawasi kinerja pemerintah desa dan memastikan bahwa kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan kepentingan masyarakat.
  • Mengambil keputusan desa: BPD berfungsi sebagai lembaga pengambil keputusan desa dan memutuskan kebijakan desa.
  • Mengkoordinasikan kegiatan desa: BPD berperan mengkoordinasikan kegiatan desa dan memastikan bahwa kegiatan desa berjalan efektif dan efisien.

Tugas Operasional BPD

  1. Membahas dan menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD):  BPDbertugas membahas dan menyetujui RPJMD yang disusun oleh pemerintah desa.
  2. Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): BPD bertugas membahas dan menyetujui APBDes yang disusun oleh pemerintah desa.
  3. Mengawasi pelaksanaan APBDes: BPD bertugas mengawasi pelaksanaan APBDes dan memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan kepentingan masyarakat.
  4. Mengadakan pertemuan dan musyawarah: BPD bertugas mengadakan pertemuan dan musyawarah dengan masyarakat desa untuk membahas kepentingan desa.

Fungsi BPD dalam Sistem Pemerintahan Desa

  1. BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang membuat kebijakan desa.
  2. Pengawasan: BPD berfungsi sebagai lembaga pengawasan yang memantau kinerja pemerintah desa.
  3. Representatif: BPD berfungsi sebagai wakil masyarakat desa yang mewakili kepentingan masyarakat.

Kesimpulan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan desa dan pengembangan desa. BPD harus menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

;

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Trans Sulawesi No.001
Desa : Sinei
Kecamatan : Tinombo Selatan
Kabupaten : Parigi Moutong
Kodepos : 94475
Telepon : 085820211558
Email : Sineyinduk01@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 156
    Kemarin : 193
    Total Pengunjung : 35,146
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.25
    Browser : Mozilla 5.0